CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Jumat, 09 November 2012

PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI BERBAGAI NEGARA MUSLIM

PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI BERBAGAI NEGARA MUSLIM



A.    Latar Belakang

    Ajaran Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, diyakini oleh pemeluknya dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang diproduksi oleh kurun zaman. Agama islam itu memang satu, akan tetapi tampilan islam itu beragam, hal itu bisa disebabkan karena lokasi penampilannya mempunyai budaya yang beragam, tetapi boleh jadi, kurun zaman telah membawa budaya dan teknologi yang berbeda-beda. Misalnya, ada komunitas yang senang menampilkan Islam dengan pemerintahan kerajaan, ada pula yang senang pemerintahan  republik. Bahkan, ada yang ingin kembali ke pemerintah bentuk khilafah. Ada yang sangat terikat dengan teks al-Qur;an dan Hadits dalam memahami ajarana islam, ada pula yang longgar, melihat konteks nash tersebut.
    Hal tersebut, tidak jarang menyebabkan terjadinya saling berebut kebenaran antara sesama muslim di mana-mana dalam menampilkan Islam. Agar pemahaman Islam itu holistik, pesan ketuhanan dapat ditangkap, fanatik buta dapat diredam, sejarah tampilan ajaran Islam dari waktu ke waktu dapat dicermati. Dengan cara ini proses terselenggaranya syari’at islam di masa Nabi dan generasi-generasi berikutnya dapat dipahami.
 Di dalam kajian ini akan dipaparkan  tentang bagaimana perkembangan tasyri’ di beberapa negara slam di dunia. Mulai dari Arab, Mesir, Syiria,Libanon, dan lain-lain. 
B. Potret Perkembangan Tasyri’ di Dunia Islam
Pada mulanya negeri-negeri muslim hanya satu yang diikat oleh kesatuan agama. Kemudian pada zaman Muawiyah dan Abbasiyah menjadi kerajaan dan ta’ashub kepada golongan dan kesukuan serta madzhab dan sekte, sehingga menjadi bahan pemisahan suatu negeri. Selain itu banyak negeri-negeri yang penduduknya masuk Islam, akan tetapi tidak dibawah kekhalifahan, melainkan sejak awal secara politis berdiri sendiri seperti  negeri-negeri muslim di Timur.
    Sampai perang dunia I, kebanyakan negeri-negeri di Timur Tengah ada di bawah kerajaan Ustmaniyah. Setelah perang dunia I negeri-negeri muslim terpisah-pisah. Mesir lepas dari kerajaan Ustmaniyah, akan tetapi di bawah negara lain. Kemudian Mesir harus berjuang untuk melepaskan diri dari kekuasaan asing. Jazirah Arabiah di bawah Syarif Husain al-Hasyimi lepas dari Ustmani akan tetapi di bawah pengaruh Inggris. Dengan perantaraan Inggris 1915-1916, Arab menjadi merdeka kemudian diambil oleh Ibnu Su’ud dan menjadi Saudi Arabia.
    Tahun 1923, Turki menjadi republik dan semua anggota kesultanan dibuang ke luar negeri. Di tahun 1924, dalam undang-undang dasar Turki disebutkan bahwa Islam sebagai agama negara. Akan tetapi dengan konstitusi 1928, Turki menjadi negara sekuler dan dengan demikian habislah riwayat agama Islam sebagai agama negara. Bahkan semua yang bahasa Arab diganti dengan bahasa nasional Turki, sampai masalah ibadahpun diupayakan diganti ke  bahasa Turki.
    Di waktu perang dunia II, banyak negeri-negeri Arab yang menyatakan kemerdekaannya. Seperti Libanon, Syiria, Yordania, Irak, Arab (1945), Tunisia (1958), Pakistan (1947), Libya (1953), Sudan (1956), Imarah Kuwait (1961)

1. Saudi Arabia
    Perkembangan fiqih islami di Saudi Arabia adalah sangat menarik untuk dikemukakan, secara umum telah diketahui bahwa Saudi Arabia didirikan atas pandangan Syekh Muhammad Ibnu Abdul Wahab, yang berpegang kepada hukum syari’ah islamiyah Madzhab Salafush-Shalih, yang memerangi bid’ah dan khurafat. Hukum yang berlaku sebagimana pada zaman Khulafaur.Rosyidin, yaitu berpegang  kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
    Pada waktu daulah Ustmaniyah yang menjadi pegangan pokok adalah madzhab Hanafi, dan dipakai juga madzhab Syafi’i di Hijaz dan madzhab Hanbali di Najd.
    Setelah Abdul- Aziz ibn Su’ud berkuasa, hukum pengadilan ditentukan madzhab Hanbali sehingga madzhab ini menjadi madzhab yang resmi di seluruh Kerajaan Saudi. Oleh Karena itu, buku pegangan bagi hakim pengadilan adalah kitab Syarah Al-Muntaha dan Syarah Iqna’. Apabila tidak ada nash, diambil dari Syarh Zad al-Ma’ad dan Syarh Dalilul Falihin, atau juga dari kitab lain yang lebih luas dan diambil keputusan yang lebih rajih. Berdasarkan keputusan Raja  tahun 1930 M, yang di nashkan dalam kitab-kitab Imam Ahmad diamalkan tanpa musyawarah oleh anggota mahkamah, apabila tidak ada nash mereka harus ijtihad dan anggota mahkamah harus berkumpul untuk ijtihad bersama (ijtihad jama’i), adapun tentang ibadat sesuai dengan madzhabnya yang dianut masing-masing.
Disamping itu dikeluarkan pula peraturan perundang-undangan :
a.    KUH Acara, untuk mengatur tata kerja acara pengadilan tahun 1938, kemudian tahun 1952.
b.    KUH Dagang tahun 1931, KUHD adalah KUH yang sangat penting di Saudi Arabiah. Baik perdagangan darat maupun dilautan, terdiri dari 633 pasal.
c.    Undang-undang Hukum Pidana
Pada tahun 1951 (1370) dikeluarkan Undang-undang Pidana terutama dalam masalah ta’zir, tentang minuman khamer, liwath, dengan penjara dan jilid, atas diyat 1000 riyal,  dan lain-lain.
Selain undang-undang, ada peraturan-peraturan hukum pidana militer tahun 1951, peraturan-peraturan tentang perhubungan, kendaraan dan lain-lain tahun 1942.
d.    Peraturan kerja dan bekerja
Peraturan ini dikeluarkan tahun 1947, berhubung dengan pekerjaan syarikat perminyakan antara Arab dan Amerika. Dasarnya adalah hukum-hukum syara’ untuk kemaslahatan umum.
e.    Peraturan pajak
Peraturan ini dikeluarkan karena meluasnya yang harus dibiayai oleh kerajaan, sehingga diharuskan adanya pajak. Dalam hal ini pajak dihubungkan dengan zakat syari’ah dan kewajiban pajak bagi syarikat perusahaan.
f.    Peraturan-peraturan lain-lain.

1.a . Hukum Islam : Antara Ajaran dan Budaya
    Di negeri-negeri muslim masalah fiqih Islami dalam hal-hal ibadah, mu’amalalah pada umumnya berpegang pada tasyri’ Islami yang pada prakteknya fiqih madzahib yang dipegang tidak lagi hanya satu-satunya pegangan, melainkan bervariasi dalam menerapkan hukum Islam tersebut. Ada yang dengan memakai madzhab lain  yang lebih sesuai dengan kebutuhan hukum, ada yang mengambil dari hukum Barat dalam masalah duniawiyah, walaupun dalam ahwaal Alsyakhshiyah tetap dipakai pokok pegangan adalah fiqih Islami.

1.b. Perkembangan fiqih secara keilmuan
    Pada zaman modern ini, fiqih ditulis para ulama’ tidak lagi seperti zaman kebangkitan, masa taqlid kepada madzhab, dengan suatu kumpulan hukum islam, mulai fiqih ibadah, munakahat, mu’amalat dan jinayat pada satu judul yang bejilid-jilid, melainkan fiqih disusun per-maudhu’dengan mengkompilasikan pendapat berbagai madzhab yang dihubungkan dengan dasar nash wahyu dan yang aplicable di daerah penyusunnya atau yang sesuai dengan logika penyusunnya. Sebagai contoh:
    Abu Zahrah, Abdul Wahab Khallaf , Al-Khudhari dan lain-lain menyusun ushul fiqh, dengan mengabungkan semua ushul fiqih, dari Abu Hanifah, Maliki, Asy-Syafi’i, dan Ahmad Ibnu Hanbal.
    Abu Zahrah, Abdul Wahab Khallaf dan Muhammad Syallabi, menyusun kitab tentang wakaf dengan judul Muhadharatu fil Waqf, alwaqf wal Washiyah dengan mengkompilasikan madzhab yang empat dan menggabungkan dengan Undang-undang yang berlaku di Mesir, di Syiria, di Libanon dan di Tunisia.
    Yusuf Musa menyusun Nidhamul Hukmi fil Islam (suatu disiplin fiqih dusturi), dengan mengkompilasikan (menyitir dan membandingkan) pendapat-pendapt ulama’ terdahulu, seperti Al-Mawardi dalam Al-Ahkamus Sultaniyyah, Ibnu Kholdun pada muqaddimah, Al-Gozali dan lain-lain.
    Abdul Qadir Audah menyusun Al-Tasyri’ul-jinaaiyul-Islaamiy, (fiqih jinayat, dengan dua jilid a 758 pagina) disamping meninjau dengan pendapat-pendapat, juga mengkomparasikan dengan Undang-undang yang berlaku (Qanun wadly). Sementara Abdul Zahrah, menyusun kitab falsafah Al-Jinaiy-Al-Islamiy, sebagai disiplin ilmu baru yaitu filsafat hukum pidana islami. Syekh M. Syaltud, menyusun Al-Islam ‘aqidah Wa Syari’ah, fiqh Dauli aammah, dan al-ahkam dauliyah  yang berisi tentang hukum perang (fiqhul harbi). Abul A’la Al-Maududi menyusun tentang Fiqih Dusturi Islami dan lain-lain.
    Disiplin-disiplin yang muncul di era modern ini selain falsafah hukum islam, secara keseluruhan, adalah juga filsafat hukum masing-masing maudhu’, yang merupakan penyempurnaan hikmatut tasyri’. Jika kitab-kitab Pengantar Ilmu Fiqih, seperti Salam Madzkur, dan lain-lain menyusun al-Madkhal-nya. Yang baru lagi sebagai disiplin tambahan dalam ilmu fiqih ialah yang membahas masalah-masalah yang baru muncul yang pada zaman dulu belum pernah ada yang merupakan masail fiqhiyah seperti pembahasan tentang hukum pencangkokan jantung, kornea mata, inseminasi buatan, bayi tabung, resusitasi cardiopulmoner, eutanasiya, puasa penduduk daerah kutub dan lain-lain.

1.c. Problema fiqih
    Dari beberapa catatan bahwa pada zaman modern ini masalah fiqih dan ilmu fiqh telah berkembang tidak lagi sebagaimana pada zaman mujtahidin abad kedua-keempat, yang masalahnya merupakan suatu paket kumpulan hukum islami yang dipetik dari dalil-dalilnya yang tafsili, melainkan telah berkembang dengan perkembangan zaman, yang dengan beberapa variasi, ada yang masalahnya diperluas dengan yang berkembang di zaman modern seperti fiqih dauli khashshah,,fiqih dauli ‘ammah dan fiqih dusturi, yang tidak terlalu dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih lama. Walaupun masalah ini sudah pernah disusun tersendiri, seperti oleh Al-Mawardi dengan kitab Al-Ahkaam Sulthaniyyah-nya, dan Ibnu Khaldun dalam Miqaddimahnya.
    Fiqih yang timbul baru adalah Filsafat Hukum Islam yang merupakan perluasan dari ushul fiqh, seperti yang dikarang Asy-Syatibi pada Al-Muwafaqaat, diperluas dan diperdalam lagi menjadi filsafat hukum Islam.
    Pembagian hukum dalam kitab fiqih lama bervariasi, dari yang membagi kepada empat bagian (ibadah, munakahat, mu’amalat dan jinayat), yang tidak memasukkan masalah ahkamus-sulthanniyat. Dan sekarang setelah terasa perlunya masalah qadlaiyyat dibahas tersendiri dan bahkan timbul perlu adanya hukum acara (ahkammuraffa’aat) baik muraffa’at madaniyah maupun ijraa’at jazaa’iyyat. (Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana) .
    Fathi Utsman dalam Al-Fikrul-Qanuunul-Islamiy, menulis bahwa masalah fiqh Islam selain masalah ibadah itu juga :
1    Ahkaam al-ahwaal asy-syakhshiyyah
2    Ahkaam Madaniyah
3    Al-Ahkaam Jinayah
4    Al-Ahkaam al-Murraffa’aat
5    Al-Ahkaam
6    Al-Ahkaam al-iqtishaadiyah  wal maaliyah
Izzudin Ibnu Abdis-salaam membagi masalah fiqh kepada delapan bagian, yaitu:
a    Fiqih ibadah
b    Fiqih ahwaal syakhshiyah
c    Jinayah
d    Murraffa’aat
e    Dauliyah
f    Madaniyah
g    Iktishadiyah
h    Harb

2. Mesir
Republik Arab Mesir dengan ibu kota Kairo adalah sebuah negara yang berada di kawasan Afrika. Dengan luas wilayah 1.001.449 km². Bahasa resmi negara ini adalah bahasa Arab. Sesudah abad ke-6 SM, wilayah ini terkena pengaruh Persia dan tahun 525 SM, Mesir dikuasai selama hampir 2500 tahun oleh dinasti asing. Agama Kristen sampai ke lembah Nil dan dalam tahun 639 tentara Arab masuk dari Timur. Mereka jadikan Mesir masyarakat Arab dan Islam .
Pada tahun 1978 pasukan Inggris menyerbu Mesir dan mulai saat itu Inggris di bawah komando Napoleon berkuasa disana sampai lebih kurang 124 tahun. Pada tahun1922, Inggris menyatakan akhir kekuasaannya atas Mesir dan menyetujui Ahmad Fuad sebagai raja Mesir. Satu tahun kmudian keluar konstitusi Mesir yang mempunyai tiga kekuasaan. Pertama, kekuasaan ekskutif oleh raja dan menteri-menteri; kedua, kekuasaan legislatif oleh parlemen; dan ketiga, kekuasaan kehakiman dibawah undang-undang.
Sebagian ulama, seperi yang tergabung “ikhwan al-shofa”, berusaha agar di berlakukannya hukum Syari’ah di Mesir dan bukan hukum Barat. Namun ternyata banyak ulama’ di sana yang berpendapat bahwa menjalankan syari’at Islam tidak harus kembali kepada fiqh. Perkembangan zaman menghendaki interpretasi baru terhadap al-Qur’an dan al-Sunnah. Akhirnya, hukum yang berlaku di sana adalah syari’at Islam dengan interpretasi baru, yang sudah barang tentu, sebagian materi hukum Eropa di masukkan. Sementara, Syiria dan Libanon belakangan, menjalankan undang-undang hukum perdata yang berasal dari hukum perdata yang diadopsi oleh Mesir tersebut. Menurut Coulson, hal ini  berakibat hukum yang berasal dari Eropa menjadi bagian integral dan pokok dalam sistem hukum kebanyakan negara Timur Tengah .
Pada tahun 1952, Mesir menjadi republik; 1958, Mesir dan Syyiria menjadi republik Arab persatuan, kemudian pada tahun 1961, Mesir kembali berdiri sendiri sebagai republik Mesir.
2.a. Sistem Tasyri’ di Mesir.
    Di pengadilan Mesir, madzhab Syafi’i menjadi madzhab yang dianut. Hal ini terjadi pada masa Fatimiyah. Demikian pula pada kekuasaan Ayyubiyah yang mengadakan sistem empat hakim berdasarkan empat madzhab yang ada yaitu, madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Dengan madzhab yang pertama yang menjadi prioritas adalah madzhab Syafi’i. Setelah di bawah daulah Ustmaniyah, madzhab yang dianut pengadilan Mesir adalah madzhab Hanafi.
    Kemudian pada tahun 1875, dibentuk pengadilan yang tidak mengadili berdasarkan hukum undang-undang perdata, undang-undang dagang, undang-undang kedaulatan, undang-undang pidana, dan undang-undang hukum acara pidana diperbaiki, yang mnyebabkan pengambilan undang-undang Perancis sebagai bahan ijtihad hakim pada pengadilan di Mesir.

2.b. Qanun-qanun yang baru:
1)    Undang-undang hukum pidana
Undang-undang ini keluar tahun 1937 no 58 tahun 1937, memuat 395 pasal dilengkapi pula dengan undang-undang no 68, 136, 290-308 tahun 1956 dan Undang-undang no 112 tahun 1958.

2)    Undang-undang perdata (Madani)
Undang-undang perdata Mesir mengalami sejarah yang panjang mulai tahun 1936, kemudian diganti dengan undang-undang tahun 1938, tahun 1942, tahun 1945, 1948, 1949. Undang-undang Perdata Mesir memuat 1149 pasal, yang mengambil tiga sumber : Perbandingan undang-undang, ijtihad Hakim Mesir, dan dari Syari’at Islam. Dalam pasal pertamanya dinyatakan bahwa hakim harus berpegang kepada prinsip-prinsip Syari’ah Islamiyah di kala tidak ada nash atau uruf.
3)    Undang-undang hukum acara perdata dan acara dagang.
Undang-undang ini dikeluarkan tahun 1944, kemudian di perbaiki tahun 1949, Undang-undang ini memuat 858 pasal ditambah kitab keempat dengan undang-undang nomor 126 tahun 1951, tentang hukum acara ahwal syahsiyah sehingga menjadi seluruhnya 1230 pasal, yang diperkuat dengan Undang-undang no 137 tahun 1956.
4)    Undang-undang Hukum Acara Pidana.
KUHAP Mesir keluar tahun 1950 dengan undang-undang no 150 tahun 1950, terdiri dari 560 pasal terbagi kepada empat kitab. Undang-undang ini diperkuat dengan Undang-undang no 121 tahun 1956, Undang-undang no 37, 113 tahun 1957, no 45 tahun 1958.
5)    Undang-undang hukum syar’i lainnya
Selain undang-undang tersebut di atas di Mesir dikodifisir pula hukum-hukum sebagai berikut :
a. Undang-undanng Mawaris tahun1934
Dalam undang-undang ini diambil dari berbagai madzhab, dengan berpegang pokok kepada kitab Qudry Pasha Kitab Mursyid Al-Hairaan Ilaa Ma’rifati Ahwaal al-Insan.
b. Undang-undang tentang wakaf, tahun 1946, diperbaharui dengan Undang-undang tentang wakaf no. 180 tahun 1952, yang menghapuskan wakaf ahli (selain wakaf khairi) dijadikan Lembaga Hibah, dan diperbaharui pula dengan undang-undang nomor 29 tahun 1960.
c. Undang-undang tentang wasiyat, tahun 1946. undang-undang ini mengambil bermacam-macam madzhab seperti Hanafi dan mengambil juga dari madzhab Ja’fari yang membolehkan wasiyat kepada waris (ps. 27). Dan mengharuskan wasiyat dengan tertulis secara resmi (ps. 2) dan lain-lain .

3. Libanon
    Libanon seperti negeri Arab lainnya pernah di bawah Daulat Ustmaniyah. Ssetelah perang dunia I, Libanon berdiri sendiri dan mengambil hukum sendiri. Disamping berdasarkan syari’at, juga mengambil dari hukum Prancis dan Eropa lainnya. Perundang-undangan yang dibuat diantaranya adalah :
a.    Undang-undang Kepemilikan, (hak milik) Undang-undang no. 186-189 tahun 1926.
b.    Undang-undang Kewajiban-kewajiban dan perjanjian-perjanjian, tahun 1932.
c.    Undang-undang Hukum Acara Perdata, tahun 1933.
d.    Undang-undang Hukum Dagang Laut/ Kelauutan, tahun 1934.
e.    Undang-undang Hukum Acara Pidana, tahun 1948.
f.    Undang-undang yang lainnya.
Adapun mengenai penulisan kitab-kitab fiqh seperti halnya di Mesir, fiqh ditulis dengan uraian-uraian secara keilmuan, tidak lagi menjadi kesatuan fiqh seluruhnya, melainkan kitab fiqh dalam satu maudlu, seperti kitab waqf susunan Zudi Yakun, dan lain-lain kitab penerbitan Libanon yang mengkompilasikan pendapat-pendapat madzhab-mazhab .
Selain undang-undang tersebut ada pula undang-undang tentang wakaf tahun 1947 sama dengan undang-undang wakaf di Mesir yang menghapuskan lembaga wakaf dzurri menjadi hibah. Bagi kaum sunni masalah diajukan ke Mahkamah Sar’iyah Ja’fariyah. Bagi kaum Druz, undang-undang Al-Ahwal Syahsiyah tahun 1948, khusus berdasarkan ijtihad setempat. Bagi non muslim diundangkan pula undang-undang bagi non muslim seperti hukum waris bagi non muslim, tahun 1959, dan undang-undang tentang wasiyat.

4. Syiria
    Syiria adalah seperti halnya Libanon sebelum perang dunia di bawah Ustmani, yang dalam hal hukum Madaniyah tunduk kepada Majallah Al-Adliyah. Kemudian diganti dengan qunun madani yang baru. Tahun 1947 dikeluarkan undang-undang sipil dan dagang. Dan sesuai dengan gambaran hukum syara’ dikeluarkan undang-undang nomor 84 tahun 1949, tentang hukum sipil yang mengandung 1130 pasal. Kemudian tahun 1949 pula dikeluarkan undang-undang tentang pidana dan undang-undang tentang hukum dagang., meliputi 774 pasal mengambil dari undang-undang Libanon, Irak dan Mesir dengan pengecualian yang khusus untuk Syiria, yang dilengkapi dengan Undng-undang nomor 31 tahun 1953.
    Adapun undang-undang hukum pidana meliputi 756 pasal yang dasarnya diambil dari hukum Libanon dan dilengkapi dengan undang-undang hukum pidana Syiria no. 85 tahun 1953. Tahun 1950 Syiria mengikuti Libanon dalam penyusunan hukum syari’i yang baru, Undang-undang Hukum Dagang di Laut, Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana Militer, semuanya menukil dari Libanon.
    Tahun 1953, Syiri’a mengeluarkan undang-undang tentang Al-Ahwal asy-syakhsyiyah dan undang-undang tentang hukum acara. Untuk hukum acara dilengkapi dengan Undang-undang no. 85 tahun 1958 dan Undang-undang no. 50 tahun 1959. Tentang Undang-undang Al-Ahwaal al-Syakhsyiyah, Syiria yang penduduknya mayoritas muslim sunni, madzhab Hanafi selalu menjadi madzhab resmi dalam hal fatwa dan pengadilan, tentang al-ahwal asy-syakhsyiyah. Dalam undang-undang Dasar Syiria tahun 1950 disebutkan pada pasal tiga tentang kedudukan fiqh Islam di Syiria, bahwa agama Presiden Republik Syiria harus Islam, dan Fiqh Islami adalah sumber pokok undang-undang di Syiria.
    Undang-undang hukum sipil Syiria yang meliputi 380 pasal, meliputi masalah perkawinan, talak, khulu’ dan cerai, hukum anak-anak, keturunan, hadlanah, radla’ah, nafakah, hukum keluarga dan perwalian, hukum wasiyat dan mawaris .

5. Yordania
    Tasyri’ Ustmani selalu menjadi asas tasyri’ di Yordania dan Palestina, kemudian di Yordania pada tahun 1946 dan 1951 dikeluarkan peraturan perundang-undangan antara lain :
a.    Undang-undang Hukum Sipil dan Hukum Dagang
Undang-undang ini dasarnya dipakai undang-undang Ustmani dan dari undang-undang Mesir dan Syiri’a
b.    Undang-undang Hukum acara, dilengkapi dengan undang-undang tahun 1928 dan undang-undang no. 33 tahun 1946.
c.    Undang-undang Hukum Pidana.
Undang-undang Ustmani berlaku sampai tahun 1951, dengan dikeluarkannya undang-undang pidana baru Yordania, kemudian diperbaiki dengan undang-undang no. 16 tahun 1960.
d.    Undang-undang Hukum Pidana Militer, dikeluarkan tahun 1952.
e.    Undang-undng Hukum Acara Pidana.
f.    Undang-undang Yordania lainnya:
1.    UU Penerbanngan Sipil tahun 1953
2.    UU Merk Perdagangan tahun 1952
3.    UU Hak Paten tahun 1953
4.    UU kepegawaian atau Buruh tahun 1960.
Tentang al-Ahwal al-Syakhsyiyah
    Pemerintah Yordania sangat memperhatikan hukum syara’ yang berhubungan dengan ahwal al-syakhsyiyah. Pada tahun 1927 dikeluarkan peraturan perundang-undangan tentang keluarga yang diambil dari hukum Ustmani. Pada tahun 1951 dikeluarkan UU nomor 2 tentang Hukum Kkeluargaan Yordania yang baru yang mengatur ahwal al-syakhsyiyah kecuali masalah wasiat dan mawaris .

6. India dan Pakistan
    Islam, keberadaannya sebagai pemegang pemerintahan di India dimulai ketika Zahiruddin Babur (1482-1530) mendirikan kerajaan islam di Mughal, disana mengambil Delhi sebagai ibu kotanya. Tidak jauh berbeda dari dinasti sebelumnya, Abbasiyah, disana diterapkan hukum syari’ah yang diambil dari mazhab Fiqih Hanafi.
    Ketika koloni Inggris berkuasa disana, mulanay mempertahankan hukum syari’at di kalangan komunitas muslim. Tetapi memasuki tahun 1864, secara berangsur-angsur, baik yang mnengatur perseorangan maupun orang banyak, tidak bisa tidak, harus disesuaikan dengan hukum inggris, karena para hakim yang terdidik dengan hukum inggris secara otomatis memperkenalkan hukum aturan inggris. Disini lain, penginggrisan hukum dimaksudkan untuk keseragaman bagi masyarakat yang beragam latar belakng budaya dan agama mereka .
    Pada abad kesembilan belas, ummat islam india dapat dikatakan masih hidup dengan tradisi kebesaran dan kemegahan masa lalu. Tetapi, pada abad kedua puluh, sebagian dari rakyat muslim india telah bangkit dengan visi yang campur aduk antara kebesaran masa lalu yang telah hilang dan impian kebesaran yang akan datang.
    Setelah abad ketiga belas atau sekitar itu, orang menduga bahwa dari segi agama, islam mengalami kemandekan--yaitu tetap berada dalam bentuk yang dicetak oleh ulam’-ulama dari abad-abad pembentukan sebelumnya. Bahkan sering kali mereka beranggapan bahwa kalupun ada perubahan, maka perubahan itu berisi kemunduran.
    Para pemimpin muslim india pada pertengahan abad kesembilan belas hidup dalam kehidupan baru, berpikir dengan pikiran baru, lain dari kehidupan dan pemikiran orang-orang tua dan nenek morang mereka. Perkembangan islam yang pokok dari modernisme islam di india adalah perkembangan islam liberal yagn sejalan dengan kebudayaan barat abad kesembilan baelas ini. hal ini dilakukan dengan memisahkan prinsip-prinsip dari nash hukum, memisahkan agama dari manifstasi-manifestasi dan terutama dari kerusakan, kemunduran masyarakat islam;menolak tambahan-tambahan atau interpretasi yang salah, dan menekankan ajaran-ajaran pokok semua agama, selain itu, selain, terdapat juga perubahan sikap. Yaitu bersedia menggarap dunia dan memakai pendekatan-pendekatan secara dinamis. Tokoh yang paling menonjol dalam gerakan ini adalah Sir Sayid Ahmad Khan dengan aligharnya yang bangakit pada bagian akhir dari abad kesembilan belas .
    Sayid Ahmad, pikirannya tidak mau terbelenggu oleh otoritas hadits dan fiqih, ia menyerap jiwa kebudayaan Barat terutama rasionalisme, semua diukur dengan kritik rasional. Akibatnya, ia menolak semua hal yang bertentangan dengan logika dan hokum alam. Pertama-tama ia hanya mau mengambil al-Qur’an sebagai yang menentukan bagi islam; Sedangkan yang lainnya adalah membantu. Ia memulai sama sekali dengan al-Qur’andan dibawa untuk mengauraikan tentang relevansinya dengan masyarakat baru pada zamannya. Dengan itu sudah barang tentu ia menolak otoritas lama (taqlid).
    Pada tahun 1920 perguruan tinggi Aligharh ditingkatkan menjadi Universitas penuh. Paham mosernisme islam tetap dipancarkan oleh universitas ini. Pada tahun 1937 Universitas ini berada di bawa All India Muslim League, dan pada tahun 1941 menjadi pusat perjuangan Pakistan.  Kemudian Amir Ali, seorang pemikir islam India, ia menyayangkan kemunduran islam, sewaktu amalan-amalan agama islam diganti dengan usaha-usaha yang tidak sungguh-sungguh, orang lebih mengikuti huruf dari pada jiwa, dan inisiatif tidak ada sama sekali. Inilah sebabnya mengapa ijtihad diperlukan, dengan perkataan lain, hokum islam harus terus berkembang .

7. Turki Utsmani
Menurut  Coulson, pada abad kesembilan belas, hukum eropa mempunyai tempat pijakan di pemerintahan Utsmani melalui sistem kapitulasi. Dengan sistem ini penguasa Barat menjamin bahwa warga negara mereka di Timur Tengah akan diatur dengan hukum mereka sendiri. Hal ini meyebabkan akrabnya hubungan antara orang islam Turki dengan oran gEropa. Penerimaan terhadap peradaban barat ditandai oleh lahirnya beberapa Undang-undang dan upaya kekuasaan di negeri Utsmani pada abad itu .
Sultan Mahmud II (1785-1838 M) adalah kepala negara Utsmani pertama  yang menunjukkan bahwa hukum negara harus menerima pemikiran Barat. Ia dengan tegas mengadakan perbedaan antara urusan agama  dan urusn dunia.urusan agama diatur oleh hukum syari’ah, sedangkan urusan dunia diatur oleh hukum non syari’ah. Pada tahun 1840 pemerintah mengeluarkan Undang-undang hukum pidan baru, pada tahun 1847 mendirikan mahkamah-mahkamah baru untuk urusan pidan dan perdata, dan pada tahun 1850 mengeluarkan Undang-undang hukum dagang baru . Undang-undang ini menurut Coulson, sebagian hasil  terjemahan dari Undang-undang hukum dagang Prancis. Ada juga piagam yang diumumkan atas desakan negara-negara barat pada kerajaan utsmani, dimaksudkan memberi muatan Undang-undang yang banyak menguntungkan kedudukan orang-orang Eropa diwilayah pemerintahan Utsmani (piagam Humayun).
Dalam mewujudkan cita-cita menjawab tantangan zaman modern, di kerajaan Utsmani muncul gerakan Utsmani Muda. Salah satu misi perjuangannya adalah menciptakan konstitusi, sebuah lembaga untuk membatasi kekuasaan Sultan dan lembaga kekuasan lain yang secara tradisional mempnyai kekuasaan absolut. Namun, karen masyarakat belum siap, konstitusi justri mengukuhkan kekuasaan absolut Sultan. Dengan demikin, secara formal,  perjuangan Utsmani Muda berhasil melahirkan konstitusi, tetapi misinya gagal, tidak dapat membatsi kekuasaan absolut pemguasa pemerintahan. Perjuangan yang dilkukan oleh gerakan lain, Turki Muda, tidak lain dimaksudkan untuk membawa kerajaan Utsmani menjadi sejajar dengan negara-negara eropa, baik teknologi maupun pranatasosialnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar